Minggu, 30 September 2012

Laporan




LAPORAN KKL TERPADU 2012
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
‘’Direktorat Jenderal Pajak’’
 






OLEH :
ARIEF BAYU ADHI (7101411173)


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2012

LEMBAR PENGESAHAN


Makalah oleh :
Nama                           : Arief Bayu Adhi
NIM                            : 7101411173
Jurusan/Prodi              : Pendidikan Ekonomi (Akuntansi/S1)
Telah disetujui pada tanggal,                         
           
Mengetahui,



Pendamping KKL I                                                                Pendamping KKL II






Drs. Partono, M.pd                                                                 Drs. Marimin, M.pd
NIP : 19560427 198203 1 002                                               NIP : 19520228 198003 1 003
 





Kepala Jurusan Pendidikan Ekonomi






Dra. Nanik Suryani, M.pd
NIP : 19560421 198503 2 001


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menulis laporan Kuliah Kerja Lapangan ini tepat pada waktunya. Laporan Kuliah Kerja Lapangan ini membahas Sistem Perpajakan di Indonesia.
Dalam penyusunan laporan ini, penulis banyak mendapatkan tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Dengan demikian, penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Drs. Marimin, M.Pd. Selaku Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan Universitas Negeri Semarang.
2.      Drs. Partono. Selaku Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan Universitas Negeri Semarang.
3.      Direktorat Jenderal Pajak. Selaku Objek Kuliah Kerja Lapangan Universitas Negeri Semarang.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penulisan maupun materinya. Kritik kostruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan laporan selanjutnya. Akhir kata semoga laporan ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Wassalamualaikum Wr. Wb

Semarang, 26 Agustus 2012

Penulis


BAB I PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Di dalam program akademik Fakultas Ekonomi UNNES, terdapat berbagai macam kegiatan praktikum yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa di masing-masing prodi.Salah satu kegiatan praktek tersebut adalah kegiatan Kuliah Kerja Lapangan.

Kuliah Kerja Lapangan ( KKL ) adalah suatu kegiatan ilmiah berupa kajian materi perkuliahan dengan menggunakan pendekatan keilmuan terhadap objek yang terkait dengan ekonomi. Mengingat Kajian mata kuliah pada jurusan Akuntansi yang banyak membutuhkan kajian-kajian di lapangan, KKL ini dirasakan memiliki peran yang strategis, signifikan, dan penting guna menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa.

Sebagai mahasiswa yang sering disebut-sebut sebagai agent of change, kegiatan-kegiatan seperti ini sangatlah membantu meningkatkan kualitas penguasaan materi perkuliahan dan kemampuan memanage kegiatan di lapangan. Mahasiswa merupakan tonggak perubahan yang siap menjadi konstuktor pembangunan di Indonesia.Mengetahui begitu besarnya peran Mahasiswa tersebut, mereka harus senantiasa berpikir kritis dan kreatif dalam segala hal, termasuk di dalamnya berbagai problematika perekonomian yang dihadapi bangsa Indonesia.

Keterpurukan dan berbagai macam persoalan tersebut menjadi sektor yang penting untuk dipecahkan melalui teori-teori yang didapatkan di bangku perkuliahan, yang sekaligus sebagai bekal mahasiswa untuk terjun menghadapi dunia kerja yang sebenarnya ( the real work job ).

Oleh karena itu, dengan adanya KKL terpadu 2012 pendidikan ekonomi (akuntansi, koperasi, dan administrasi perkantoran) dan ekonomi pembangunan, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasi serta mengimplementasikan teori-teori yang didapat di bangku kuliah ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya

1.2.   Rumusan  Masalah
a.       Apa Pengertian pajak ? Serta mengapa harus membayar pajak ?
b.      Dan siapa saja yang wajib membayar pajak ?
c.       Bagaimana membayar pajak yang benar ?
d.      Bagaimana pelaksanaan pajak di Indonesia

1.3.   Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan Kegiatan
                  Melalui kegiatan KKL ini, diharapkan mahasiswa akan memperoleh bekal pengetahuan yang mantap dan terampil.Adapun tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini antara lain :
                                       i.     Menambah pengetahuan, pengalaman, dan wawasan mahasiswa, melalui sumber-sumber yang ada di lapangan.
                                     ii.     Melatih ketrampilan mahasiswa dalam manajemen kegiatan-kegiatan di lapangan
                                   iii.     Melatih Mahasiswa dalam menganalisis hasil kegiatan KKL atas dasar teori yang diberikan dengan kondisi yang sebenarnya, seiring dengan perkembangan dan perubahan social masyarakat.

b. Manfaat Kegiatan
Meningkatakan kualitas penguasaan materi, ketrampilan dalam penulisan karya ilmiah, dan kemampuan memanajemen lapangan.
1.4.   Tempat dan Waktu Pelaksanaan

KKL Terpadu  terpadu 2012 Pendidikan Ekonomi (Akuntansi, Koperasi, dan Administrasi Perkantoran) dan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang akan dilaksanakan pada :
Hari                             : Minggu - Rabu
Tanggal                       : 15-18 Juli 2012
Tempat                        : Jakarta- Bandung


Objek KKL yang diprioritaskan :
a.       Pendidikan Ekonomi Akuntansi               : Direktorat Jenderal Pajak dan BNI
b.      Pendidikan Ekonomi Koperasi                 : Kementrian Koperasi
c.       Pendidikan Ekonomi Adm Perkantoran   : Lembaga Administrasi Negara
d.      Ekonomi Pembangunan                            : Bappenas
Objek Wisata :
a.       Dufan (Dunia Fantasi Ancol)                                     d. Cibaduyut
b.      Ciater
c.       Tangkuban Perahu


1.5.   Peserta KKL Terpadu
Peserta KKL terpadu  adalah mahasiswa jurusan pendidikan ekonomi(akuntansi, koperasi, dan administrasi perkantoran) dan ekonomi pembangunan beserta dosen pembimbing fakultas ekonomi, Universitas Negeri Semarang.
yang terdiri dari :
a.       Pendidikan Ekonomi Akuntansi A                            :           50
b.      Pendidikan Ekonomi Akuntansi B                            :           58
c.       Pendidikan Ekonomi Akuntansi  C                           :           58
d.      Pendidikan Ekonomi Koperasi A                              :           59
e.       Pendidikan Ekonomi Koperasi B                              :           60
f.       Pendidikan Ekonomi Administrasi Perkantoran A    :           59
g.      Pendidikan Ekonomi Administrasi Perkantoran B    :           60
h.      Ekonomi Pembangunan A                                         :           58
i.        Ekonomi Pembangunan B                                         :           52
JUMLAH                                                                 :           523



1.6.   Bentuk Kegiatan
Kuliah Kerja Lapangan kali ini dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk kegiatannya berupa observasi dengan workshop mengenai perpajakan. Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dosen pembimbing Kuliah Kerja Langsung, Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Akuntansi A dan Pendidikan Ekonomi Akuntansi B.

1.7.   Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang saya gunakan dalam  menyusun laporan ini adalah observasi dan studi pustaka. Observasi ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data langsung datang ke objek tersebu, sesuai dengan pengertian tersebut saya datang langsung ke Direktorat Jenderal Pajak yang ada di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012. Untuk mengetahui berbagai hal tentang perpajakan di Indonesia. 

Sedangkan Sudi Pustaka ialah mencari objek dari berbagai sumber antara lain buku-buku tentang perpajakan dan internet. Untuk mengetahui lebih dari yang disampaikan dalam kunjungan ke Direktorat Jenderal Pajak saya mencari artikel maupun yang lain dari sumber tersebut tentang Direktorat Jenderal Pajak maupun Perpajakan di Indonesia secara menyeluruh baik pelaksanaan maupun pengawasan pemerintah itu sendiri terhadap pajak.

1.8.   Sistematika Penulisan
                                  i.          Bab I Pendahuluan
a)    Latar belakang
b)   Rumusan Masalah
c)    Tujuan dan Manfaat
d)   Tempat dan Waktu Pelaksanaan
e)    Peserta KKL Terpadu
f)    Bentuk Kegiatan
g)   Metode Pengumpulan Data
h)   Sistematika Penulisan
                           ii.               Bab II Pembahasan
a)   Profil Lembaga
b)   Pembahasan mengenai kunjungan
                         iii.               Bab III Penutupan
a)   Kesimpulan
b)   Saran
                         iv.               Bab IV Daftar Pustaka
 BAB II PEMBAHASAN
2.1 Profil Lembaga
           
KETERANGAN UMUM:
Motto: Negara Dana Rakca
Bentuk: Segi Lima
Tata warna: Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih, dan hijau.
Lukisan :
  • Padi sepanjang 17 butir.
  • Kapas sepanjang 8 butir, terdiri dari: 4 buah berlengkung 4, dan 4 buah berlengkung lima.
  • Sayap
  • Gada
Seluruh unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segilima
Susunan :
a.       Dasar segilima berwarna biru kehitam-hitaman
b.      Padi kuning emas
c.       Gada kuning emas
d.      Bokong kuning emas
e.       Pita putih
f.       Motto atau semboyan biru kehitam-hitaman
Makna :
a.       Padi dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan bangsa dan sekaligus diberi sebagai arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia.
b.      Sayap melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas.
c.       Gada melambangkan daya dan upaya menghimpun, mengerahkan, dan mengamankan keuangan negara.

Sejarah tentang Perpajakan di Indonesia Sehingga terbentuklah Direktorat Jenderal Pajak :

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
·         Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·         Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
·         Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
·         Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
·         1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
·         1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
·         1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
·         1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara
·         1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan
·         1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
·         1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
·         1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
·         1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
·         1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
·         1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
·         2000 – Tax Reform II
·         2002 – Modernisasi Birokrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
1.      Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
2.   Periode 1945-1959
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada dibawah koordinasi Direktur Iuran Negara.

3.   Periode 1960-1994
Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada dibawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.

Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :

1.      Sekretariat Direktorat Jenderal,
2.      Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
3.      Direktorat Peraturan Perpajakan I
4.      Direktorat Peraturan Perpajakan II,
5.      Direktorat Keberatan dan Banding,
6.      Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
7.      Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
8.      Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
9.      Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
10.  Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
11.  Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
12.  Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
13.  Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
14.  Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
1.      Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
2.      Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
3.      Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
4.      Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia

Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 31 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 223/KMK.03/2002 tanggal 14 Mei 2002  Susunan Keanggotaan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut
                                 i.      Ketua Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
                               ii.      Wakil Ketua I Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan
                             iii.      Wakil Ketua II Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
                             iv.      Sekretaris Inspektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Anggota
                               v.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
                             vi.      Inspektur Bidang I Inspektorat Jenderal
                           vii.      Inspektur Bidang II Inspektorat Jenderal
                         viii.      Kepala Biro Hukum dan Humas
                             ix.      Kepala Biro Kepegawaian


Berikut adalah tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Pajak
                                            i.            Menerima pengaduan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                          ii.            Mempelajari dan mengelompokkan informasi dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Menentukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang harus ditindaklanjuti;
                                        iii.            Melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi Mencari dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                        iv.            Memanggil dan meminta keterangan dari pegawai yang diduga melanggar Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan atau dari pihak lain yang diperlukan;
                                          v.            Membuat dan menandatangani Berita Acara Penelitian Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                        vi.            Membuat Laporan Hasil Penelitian Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                      vii.            Menyerahkan Berita Acara Penelitian Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pejabat yang berwenang.
                                    viii.            Memanggil dan meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                        ix.            Meminta keterangan dari pihak lain yang diperlukan dalam rangka penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                          x.            Meminta keterangan dari Wajib Pajak terkait sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dengan tetap memperhatikan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
                                        xi.            Mengusulkan pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Pegawai yang melanggar Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                                      xii.            Mengusulkan pemberhentian Pegawai yang melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Pegawai.
                                    xiii.            Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komite Kode Etik dapat membentuk Tim Kerja dan Sekretariat
                                    xiv.            Komite Kode Etik Pegawai. Komite Kode Etik Pegawai bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.


2.2 Pembahasan Mengenai Kunjungan
            A. Pengertian Pajak
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.
B. Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

C.Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
·         Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
·         Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
·         Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·         Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2. Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
·         Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
·         Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

D.Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
·         Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

·         Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·         Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·         Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

E. Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
·         Pemungutan pajak harus adil
·         Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
·         Pemungutan pajak harus efesien
·         Sistem pemungutan pajak harus sederhana
                       
F.Pajak Penghasilan (PPh)

                 Objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekekyaan Wajib pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP :
1.      Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
2.      Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00
3.      Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
4.      Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
o    Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
o    Di atas Rp   25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 = 10 %
o    Di atas Rp   50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
o    Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
o    Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
G. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 tanggal 9 November 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan
·         Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
·         Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
III. Objek PBB Yang Dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
1.      Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
4.      Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.
V. Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

VI. Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
1.      harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
2.      perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
3.      nilai perolehan baru;
4.      penentuan nilai jual objek pengganti.
VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
2.      Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
VIII. Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
·         Objek pajak perkebunan adalah 40%
·         Objek pajak kehutanan adalah 40%
·         Objek pajak pertambangan adalah 20%
·         Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
IX. Tarif PBB
» apabila NJOP-nya lebih dari  Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
» apabila NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 adalah 20%

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1.      penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2.      impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
1.      perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2.      perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3.      perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4.      perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
Pengertian BKP Mewah
1.      bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2.      barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3.      pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4.      barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5.      apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
6.       
PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;
1.      merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
2.      memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
3.      mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
4.      mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
5.      membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1.      Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2.      Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3.      Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4.      Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

I. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Karakteristik
·         Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
·         Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
·         Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
·         Menghindari pengenaan pajak berganda.
·         Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

       2.1       NPWP dan Fungsinya.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajakdalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs DJP. Langkah-langkahnya adalah :
·         Cari situs DJP di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
·         Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
·         Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai dengan yang diminta.
·         Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Dan isilah sesuai dengan KTP yang anda miliki.
·         Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
·         Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama dengan SKT sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima NPWP dan SKT asli.
·         Selain itu pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari wajib pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
Manfaat dari NPWP yaitu :
·         Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
ü  Pengajuan kredit bank
ü  Pembuatan rekening koran di bank
ü  Pengajuan SIUP/TDP
ü  Pembayaran pajak final
ü  Pembuatan paspor
ü  Mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
·         Kemudahan Pelayanan Perpajakan :
ü  Pengembalian pajak
ü  Pengurangan pembayaran pajak
ü  Penyetoran dan pelaporan pajak
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersaebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6bulan dan paling lama 6tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

       2.2       Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
            Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
§      Penyerahan BKP
§      Penyerahan JKP
§      Ekspor BKP Tidak Berwujud
§      Ekspor JKP
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender yang disebut dengan Faktur pajak gabungan.
Faktur pajak harus dibuat pada :
»        Saat penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP
»        Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyrahan JKP
»        Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
»        Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan sendiri
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan atau JKP. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangkan waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur pajak.
Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat faktur pajak.
PKP dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak apabila tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

       2.3       Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah orang yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat 2 macam SPT yaitu :
a.       SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.      SPT tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Fungsi SPT :
·         Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
»        Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak
»        Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
»        Harta dan kewajiban
»        Pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak
·         Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
»        Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
»        Pembayaran atau pelunasan pajaka yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Pemotong atau pemungut pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

       2.4       Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenai sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenal dengan sanksi pidana.
Sanksi tindak pidana dalam bidang perpajakan:
a.       Setiap orang yang karena kealpaannya :
ª      Tidak menyampaikan SPT atau
ª      Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan pertama kali, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
b.      Setiap orang dengan sengaja:
Ø  Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
Ø  Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Ø  Tidak menyampaikan SPT; atau
Ø  Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
Ø  Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
Ø  Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
Ø  Tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjam buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
Ø  Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia; atau
Ø  Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani tindak pidana penjara yang dijatuhkan, dikenai pidana 2 kali lipat dari ancaman pidana yang diatur.
·         Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah retitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
·         Setiap orang yang dengan sengaja :
Ø  Menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemungutan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Ø  Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.
·         Sanksi tindak pidana belaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang mengajurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 10 tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dibidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :
Ø Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan wajib pajak antara lain : surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak, data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan atau rahasia wajib pajak ketentuan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,- .
Ø  Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan wajib pajak, dipidana penjara paling lama 2tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- .
Keterlibatan dan sanksi pihak ketiga:
Ø  Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,- .
Ø  Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.75.000.000,- .
Ø  Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 35A ayat (1) yang bunyinya : “setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) yaitu “dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari menteri keuangan”, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- .
Ø  Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,- .
Ø  Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh DJP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan dengan denda paling banyak Rp.800.000.000,- .
Ø  Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Ketentuan-ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.











III. PENUTUPAN


3.1  Kesimpulan

Pajak adalah kontribusi  wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ada beberapa macam yaitu Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dsb), Pajak Pertambahan Nilai (PPn dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB. Pada dasarnya  pajak adalah pundi-pundi pendapatan untuk negara. Pendapatan negara inilah yang digunakan negara untuk memenuhi keperluan negara.
Namun kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak sangat kurang. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pajak dan juga kurang terbukanya pemerintah mengenai dana aliran pajak. Selain itu masih banyaknya para pejabat Indonesia melakukan KKN. Hal-hal tersebut semakin membuat masyarakat kurang percaya terhadap pemerintah.


3.2   Saran

Sebenarnya sistem perpajakan di Indonesia sudah cukup baik. Namun kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pajak dan sikap dari pejabat-pejabat Indonesia yang melakukan KKN membuat masyarakat kurang percaya terhadap pemerintah.
Dengan adanya masalah-masalah tersebut, seharusnya pemerintah sering membuat seminar mengenai pajak dan menanamkan sifat akan kesadaran pajak. Karena bagaimanapun peran pemerintah dalam mensosialisasikan dan menanamkan sifat kesadaran membayar pajak sangat dibutuhkan.




IV. DAFTAR PUSTAKA
Waluyo, Perpajakan Indonesia edisi lima, Salemba Empat, Jakarta, 2005
Muljoko Jono, Pengantar PPH dan PPH 21, Andi, Yogyakarta, 2009
Markus Muda.,Drs, Perpajakan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Direktorat Jenderal Pajak, Dekat dengan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar