Senin, 05 November 2012

strategi konservasi



STRATEGI KONSERVASI
Walaupaun usaha-usaha konservasi sumber daya alam di Indonesia menurut sejarahnya sudah dimulai sejak tahun 1880 yaitu sejak masa pejajahan dengan ditetapkannya sebuah cagar alam di depok, namun konsepsi secara menyeluruh bagi usaha-usaha konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup baru dimulai pada Pelita III dua bulan setelah diumumkankannya Strategi Konservasi Dunia. Yaitu dengan dibentuknya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Negara PPLH pada tanggal 20 Agustus 1980 tentang pembentukan Tim Pengarah Pengembangan perlindungan dan pelestarian alam, dan pada waktu itu tugas tim tersebut antara lain
ü  Memantapkan perencanaan dan pengembangan strategi perlindungan dan pengawetan alam dalam program selaras dengan pengembangan sector pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
ü  Memantapkan koordinasi pelaksanaan pengembangan perlindungan dan pengawetan alam, agar maksud dan tujuannya dapat tercapai secara efektif dan efisien
ü  Memberikan pertimbangan dalam merumuskan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan
Dengan dikeluarkannya strategi konservasi sedunia(World Conservation Strategy/WCS) oleh IUCN tahun 1980, Indonesia menyusun strategi konservasinya sejalan dengan strategi konservasi sedunia. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1980, strategi konservasi yang ada sekarang ini dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
A. perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau poko (esensial) dalam system-sistem penyangga kehidupan
                Kehidupan merupakan system yang terdiri dari proses yang berkait satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus akan mempengaruhi kehidupan. Agar manusia tidak dihadapkan pada perubahan yang tidak diduga yang akan mempengaruhi kemampuna pemanfaatn sumber daya alam hayati, maka proses ekologis yang menyangga sistem kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi.
cara pelaksanaan system penyangga kehidupan dengan cara menetapkan sutu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna pengaturannya pemerintah menetapkan pola dasar  pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin. Perlindungan system penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
1.       Perlindungan daerah-daerahb pegungungan yang berlereng curam dan mudah tererosi yaitu dengan membentuk hutan-hutan lindung
2.       Perlindungan wilayah pantai dengan pengelolaan yang terkendali bagi daerah hutan bakau dan hutan pantai serta daerah hamparan karang
3.       Perlindungan daerah hamparan air sungai, lereng perbukitan dan tepi-tepi sungai, danau dan ngarai(revina) dengaa pengelolaan yang terkendali terhadap vegetasi, msalnya melarang penebangan pohon dan melakukan penghijauan kembali
4.       Pengembangan daerah-daerah aliran sungai, termasuk kawasan daerah-daerah perlindungan sesuai dengan rencana pengembangan menyeluruh
5.       Perlindungan daerah-daerah hutan yang luas misalnya dijadikan taman nasional, cagar alam dan suaka margasatwa
6.       Perlindungan tempat-tempat yang memiliki nilai unik, keindahan alam yang menarik atau cirri-ciri khas alam atau budaya daerah
7.       Mengadakan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai suatu syarat mutlak untuk melaksanakan semua rencana pembangunan

Pemanfaatan areal atau wilayah tersebut tetap pada subjek yang diberi hak, tetapi pemanfaatan itu harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dalam menetapkan wilayah sebagai system penyangga kehidupan, perlu diadakan penelitian dan inventarisasi, baik terhadap wilayah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan, karena dalam peraturan pemerintah ini perlu diperhatikan kepentingan yang serasi antara kepentingan pemegang hak dengan kepentingan perlindungan system penyangga kehidupan. Gunung yang menghijau sebagai kawasan pelestarian alam tanaman pertanian tanaman pertanian dan komplek pemukiman sebagai wujud dari pelestarian pemanfaatan SDA (konservasi sumber daya alam)
B. pengawetan Keanekaragaman Sumber Plasma Nutfah
                Sumber daya alam alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsure-unsur hayati(manusia. Tumbuhan, hewan dan jasad renik) dan unsure-unsur non hayati(matahari, air, udara , dan zat mineral). Semua unsure ini sangat berkait dan saling mempengaruhi. Punahnya salah satu unsure tidak dapat diganti dengan unsure lain. Usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsure-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
                Upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
1.       Di dalam kawasan konservasi
Habitat perairan laut, flora dan faunanya dilakukan dalam bentuk suaka alam dan zona inti taman nasional. Hal ini dilakukan agar keutuhan dan keaslian agar tetap terjaga dari gangguan sehingga prosesnya berjalan alami.
2.       Diluar kawasan konservasi
Melalui peraturan pemerintah mengenai pembatasan yang diatur dalam pasal 20-25 UU NO 5 1990 . pengumpulan dan pemeliharaan dilakukan kepada satwa yang mampu berkembang biak dalam kurungan dari jenis yang terancam punah misalnya dikebun raya, kebun binatang, dan taman safari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar