STRATEGI KONSERVASI
Walaupaun usaha-usaha konservasi
sumber daya alam di Indonesia menurut sejarahnya sudah dimulai sejak tahun 1880
yaitu sejak masa pejajahan dengan ditetapkannya sebuah cagar alam di depok,
namun konsepsi secara menyeluruh bagi usaha-usaha konservasi sumber daya alam
dan lingkungan hidup baru dimulai pada Pelita III dua bulan setelah
diumumkankannya Strategi Konservasi Dunia. Yaitu dengan dibentuknya Surat
Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Negara PPLH pada tanggal 20
Agustus 1980 tentang pembentukan Tim Pengarah Pengembangan perlindungan dan
pelestarian alam, dan pada waktu itu tugas tim tersebut antara lain
ü
Memantapkan perencanaan dan pengembangan
strategi perlindungan dan pengawetan alam dalam program selaras dengan
pengembangan sector pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
ü
Memantapkan koordinasi pelaksanaan pengembangan
perlindungan dan pengawetan alam, agar maksud dan tujuannya dapat tercapai
secara efektif dan efisien
ü
Memberikan pertimbangan dalam merumuskan
kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan
Dengan dikeluarkannya strategi
konservasi sedunia(World Conservation Strategy/WCS) oleh IUCN tahun 1980,
Indonesia menyusun strategi konservasinya sejalan dengan strategi konservasi
sedunia. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1980, strategi konservasi yang
ada sekarang ini dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
A. perlindungan proses-proses ekologis yang
penting atau poko (esensial) dalam system-sistem penyangga kehidupan
Kehidupan
merupakan system yang terdiri dari proses yang berkait satu dengan yang lainnya
dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus akan mempengaruhi kehidupan.
Agar manusia tidak dihadapkan pada perubahan yang tidak diduga yang akan
mempengaruhi kemampuna pemanfaatn sumber daya alam hayati, maka proses ekologis
yang menyangga sistem kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi.
cara pelaksanaan system penyangga kehidupan dengan cara menetapkan sutu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna pengaturannya pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin. Perlindungan system penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
cara pelaksanaan system penyangga kehidupan dengan cara menetapkan sutu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna pengaturannya pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin. Perlindungan system penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
1.
Perlindungan daerah-daerahb pegungungan yang
berlereng curam dan mudah tererosi yaitu dengan membentuk hutan-hutan lindung
2.
Perlindungan wilayah pantai dengan pengelolaan
yang terkendali bagi daerah hutan bakau dan hutan pantai serta daerah hamparan
karang
3.
Perlindungan daerah hamparan air sungai, lereng
perbukitan dan tepi-tepi sungai, danau dan ngarai(revina) dengaa pengelolaan
yang terkendali terhadap vegetasi, msalnya melarang penebangan pohon dan
melakukan penghijauan kembali
4.
Pengembangan daerah-daerah aliran sungai,
termasuk kawasan daerah-daerah perlindungan sesuai dengan rencana pengembangan
menyeluruh
5.
Perlindungan daerah-daerah hutan yang luas
misalnya dijadikan taman nasional, cagar alam dan suaka margasatwa
6.
Perlindungan tempat-tempat yang memiliki nilai
unik, keindahan alam yang menarik atau cirri-ciri khas alam atau budaya daerah
7.
Mengadakan analisa mengenai dampak lingkungan
(AMDAL) sebagai suatu syarat mutlak untuk melaksanakan semua rencana
pembangunan
Pemanfaatan areal atau wilayah
tersebut tetap pada subjek yang diberi hak, tetapi pemanfaatan itu harus
mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dalam menetapkan wilayah sebagai
system penyangga kehidupan, perlu diadakan penelitian dan inventarisasi, baik
terhadap wilayah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan, karena
dalam peraturan pemerintah ini perlu diperhatikan kepentingan yang serasi
antara kepentingan pemegang hak dengan kepentingan perlindungan system
penyangga kehidupan. Gunung yang menghijau sebagai kawasan pelestarian alam tanaman
pertanian tanaman pertanian dan komplek pemukiman sebagai wujud dari
pelestarian pemanfaatan SDA (konservasi sumber daya alam)
B. pengawetan Keanekaragaman Sumber Plasma Nutfah
Sumber
daya alam alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsure-unsur
hayati(manusia. Tumbuhan, hewan dan jasad renik) dan unsure-unsur non
hayati(matahari, air, udara , dan zat mineral). Semua unsure ini sangat berkait
dan saling mempengaruhi. Punahnya salah satu unsure tidak dapat diganti dengan
unsure lain. Usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis
meliputi penjagaan agar unsure-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar
masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk
dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Upaya pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa
1.
Di dalam kawasan konservasi
Habitat perairan laut, flora dan faunanya
dilakukan dalam bentuk suaka alam dan zona inti taman nasional. Hal ini
dilakukan agar keutuhan dan keaslian agar tetap terjaga dari gangguan sehingga
prosesnya berjalan alami.
2.
Diluar kawasan konservasi
Melalui peraturan pemerintah mengenai
pembatasan yang diatur dalam pasal 20-25 UU NO 5 1990 . pengumpulan dan
pemeliharaan dilakukan kepada satwa yang mampu berkembang biak dalam kurungan
dari jenis yang terancam punah misalnya dikebun raya, kebun binatang, dan taman
safari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar