Kamis, 08 November 2012

Kaulah yang pertama ingin ku lihat
Saat mentari mulai bersinar
Kaulah yang terakhir ingin ku lihat
Saat ku pejamkan mata
Indah matamu, indah wajahmu
Mampu menyinari duniaku
Indah hatimu, indah cintamu
Mampu menyadarkan diriku
Walau tak ada cinta di dunia
Ku kan selalu di sampingmu
Karna kamu happy ending-ku
Kaulah yang pertama ingin ku lihat
Saat mentari mulai bersinar
Kaulah yang terakhir ingin ku lihat
Saat ku pejamkan mata
Indah matamu, indah wajahmu
Mampu menyinari duniaku
Indah hatimu, indah cintamu
Mampu menyadarkan diriku
Walau tak ada cinta di dunia
Ku kan selalu di sampingmu
Karna kamu happy ending-ku
Indah matamu, indah wajahmu
Mampu menyinari duniaku
Indah hatimu, indah cintamu
Mampu menyadarkan diriku
Walau tak ada cinta di dunia
Ku kan selalu di sampingmu
Karna kamu happy ending-ku
Indah matamu, indah wajahmu
Mampu menyinari duniaku
Indah hatimu, indah cintamu
Mampu menyadarkan diriku
Walau tak ada cinta di dunia
Ku kan selalu di sampingmu
Karna kamu happy ending-ku
Happy ending-ku yeah
Happy ending-ku

Rabu, 07 November 2012

Sepertinya Stand Up Comedy sudah tidak asing lagi di telinga orang-orang Indonesia, apalagi sejak peralihan profesi beberapa public figure untuk menekuni hal ini, sehingga gaungnya sudah terdengar hingga ke pelosok desa. Seperti yang pembaca ketahui bahwa, situs ini memuat materi-materi yang tentunya menambah wawasan pengetahuan kita? So, sekarang ini kita akan belajar tentang Sejarah Stand Up Comedy. Kita mulai dulu dari pengertiannya lalu Stand Up Comedy di Indonesia dan Dunia.

Pengertian

Stand Up Comedy merupakan bentuk dari seni komedi atau melawak yang disampaikan secara monolog kepada penonton. Biasanya ini dilakukan secara live dan komedian akan melakukan one man show. Meskipun di sebut dengan stand up comedy, komidian tidaklah selalu berdiri dalam menyampaikan komedinya. Ada beberapa komidian yang melakukannya dengan duduk dikursi persis seperti orang yang sedang bercerita.

Dalam masalah penampilan, pertunjukan ini bisa dikatakan tidaklah terlalu ribet mengaturnya. Begitu sederhananya bentuk pertunjukan ini, seorang komedian bisa tampil meski dengan hanya memakai t-shirt dan celana pendek. Meski demikian, tetaplah tidak mudah untuk menjadi pelaku Stand Up Comedy. Selain faktor "harus bisa melucu", tekanan mental juga pasti akan hadir selama penampilan. Jika lelucon yang diberikan tidak dimengerti atau bahkan tidak dianggap lucu, para audiens tentu tidak akan tertawa dan yang lebih parah mereka malah mencibir komedian yang tampil.

Kemunculan Stand Up Comedy di Indonesia

Di Indonesia, Stand Up Comedy sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala. Nama-nama beken seperti (alm) Taufik Savalas, Butet Kertaradjasa dan Ramon P. Tommybens telah lama ada di Stand Up Comedy di Indonesia. Dan dari perkembangan terakhir, muncul nama nama baru lagi seperti Iwel, Pandji Pragiwaksono, Asep Suadji serta Raditya Dika.

Dulu Stand Up Comedy kurang mendapat respon yang dari masyarakat, mungkin pada saat itu masyarakat cenderung lebih suka akan "physical comedy" ketimbang Stand Up Comedy. Namun sekarang Stand Up Comedy hadir kembali untuk memberi alternatif hiburan di tengah semaraknya hiburan komedi yang kelihatannya hanya "begitu - begitu saja". Dan patut ditunggu, apakah Stand Up Comedy ini bisa bertahan lama mengingat ketatnya persaingan di bidang ini. Semoga "komedi berdiri" ini akan selalu mendapatkan tempat dalam hati para penikmat tawa di Indonesia.

Secara tradisi sebenarnya masyarakat Indonesia sudah mengenal Stand Up Comedy. Hanya saja mungkin dalam kemasan yang sedikit berbeda. Beberapa diantaranya adalah:

1. Dagelan Mataram misalnya, biasanya memulai acara dengan memunculkan seorang pelawak yang bermonolog; sebut saja misalnya Basiyo; setelah ger-geran antara lima hingga sepuluh menit, barulah format kelompok beraksi.

2. Pertunjukan ketoprak. Di pertunjukan ketoprak, khusunya pada segmen dagelan, seorang pelawak biasanya membuka komunikasi beberapa saat dengan penonton kemudian disusul interaksi dengan pelawak atau pemain lain.

3. Kesenian Ludruk. di pertunjukan ludruk; sesi Jula-juli, menampilkan pelawak tunggal yang selain menyanyikan lagu Jula-juli dengan syair-syair kocak yang terus-menerus diperbarui, juga bermonolog sambil menyelipkan bahan-bahan lucu di antara celetukan-celetukan ringannya.

4. Wayang. Meski wayang isinya tidak seratus persen mengenai komedi. Namun saat punakawan muncul, ki dalang selalu menampilkan sisi komedi. Ki dalang pada saat itu hampir bisa dikatakan berperan sebagaimana layaknya seorang comic.

Lalu bagaimana dengan Stand Up Comedy di Dunia .. ?

Dalam sejarahnya, Stand Up Comedy sendiri telah ada di abad ke 18 di Eropa dan Amerika. Disana pelaku komedian ini biasa disebut dengan "stand up comic" atau secara singkat disebut dengan "comic". Para comic ini biasanya memberikan beragam cerita humor, lelucon pendek atau kritik-kritik berupa sindiran terhadap sesuatu hal yang sifatnya cenderung umum dengan berbagai macam sajian gerakan dan gaya. Beberapa comic pun bahkan menggunakan alat peraga untuk meningkatkan performa mereka di atas panggung. Stand Up Comedy biasanya dilakukan di kafe, bar, universitas dan teater.

Dalam Stand Up Comedy, seorang comic seharusnya memiliki konsep atau materi sebagai bahan lelucon. Dan tak mustahil jika terdapat lelucon yang berbau cabul, rasis dan vulgar di Stand Up Comedy .Mereka biasanya membuat script dan catatan-catatan kecil dalam rangka untuk mempermudah mereka dalam berkomedi.

Diluar negeri ada banyak comic terkenal, misalnya, adalah Jerry Seinfield, Eddie Izzard, Akmal Saleh, Daniel Tosh, dll. Anda juga mungkin tahu Hollywood aktor terkenal seperti Woody Allen, Rowan Atkinson, Chris Rock, Will Ferrell dan Jim Carrey yang pernah bergelut di bidang ini. Rata-rata dari mereka, bintang Hollywood mengawali karirnya surut pertama di dunia Stand Up Comedy sebelum dikenal seperti sekarang ini.

Akankah Stand Up Comedy yang bisa dikatakan baru seumur jagung kepopulerannya di Indonesia dapat bertahan dengan acara entertain lainnya ? Hanya waktu yang akan menjawabnya..

Senin, 05 November 2012

makalah kriminal



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Di era globalisasi ini seringkali terdengar terjadinya tindakan kriminalitas yang menyebabkan banyak orang merasa takut dan hidupnya tidak nyaman. Kriminalitas atau tindak kriminal adalah segala sesuatu perbuatan manusia yang melanggar aturan-aturan, norma, bahkan hukum atau sebuah tindak kejahatan yang membuat resah banyak orang. Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di tempat umum, di sekolah, perguruan tinggi, dan banyak lagi tempat-tempat yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal.
Pada paper ini kami memilih materi yang berjudul ”Meminimalisir Kriminalitas Dikalangan Mahasiswa”. Dimana kalangan mahasiswa sangat rawan untuk melakukan tindakan kriminal. Adapun tujuan kami mengangkat tema ini adalah untuk memberi paparan bagaimana sebenarnya kriminalitas itu dapat terjadi di kalangan mahasiswa. Tindak kriminalitas di kalangan mahasiswa ini dilakukan bukan hanya perseorangan namun secara berkelompok dengan maksud dan tujuan tertentu. Biasanya tujuan dari pelaku tindak kriminal adalah dendam, kurang perhatian dari keluarga, dan faktor ekonomi yang menjadi salah satu penyebabnya. Tindak kriminal tentu ada akibat dan dampak negatif yang ditimbulkan, selain kecaman dari masyarakat sekitar juga siswa yang melakukannya dapat dikeluarkan dari universitas,bahkan terjerat hukum hingga menjadi terpidana. Hukuman ini dapat berupa penjara atau denda. Pada paper ini akan dijelaskan semua tentang kriminalitas. Semoga paper ini dapat berguna bagi masyarakat umumnya, dan kalangan pelajar khususnya.


B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belekang di atas dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Jenis – jenis kriminalitas apa saja yang terjadi di lingkungan kampus?
2.        Cara – cara yang dilakukan oleh pelaku?
3.        Cara – cara apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau mencegah tindakan kriminal di kampus?
4.        Faktor apa saja yang melatar belakangi tindakan kriminal yang terjadi di kampus?
5.        Apa saja sanksi yang diberikan kepada pelaku oleh pihak universitas atau fakultas?

C.       Tujuan
Kami membuat paper dengan judul “Meminimalisir Kriminalitas Dikalangan Mahasiswa“ bertujuan untuk:
1.        Mengetahui jenis – jenis kriminalitas yang sering terjadi di lingkungan kampus.
2.        Mengetahui cara, motif serta alasan plaku kriminalitas.
3.        Memberikan solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan yang terjadi di kampus.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Landasan Teori
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hukum pidana.
Dari segi apa pun dibicarakan suatu kejahatan,perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat relative. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menulis sebagai berikut :
(Marvin E Wolfgang et. Al., The Sociology of Crime and Delinquency,Second Edition,Jhon Wiley,New York,1970,hlm. 119.)
We have seen that the concept of crime is highly relative in commen parlance. The use of term “crime” in respect of the same behavior differs from moment to moment(time), from group to group (place) and from context to(situation).
Relatifnya kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan diri sebagai penjahat. (J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi,Alumni, Bandung, 1979,hlm.67.)
Dalam konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat,kecuali akibatnya saja.
Di Indonesia secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam peruses peradilan pidana,kita hanya mengenal secara resmi istilah-istilah :
tersangka,tertuduh,terdakwa dan terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat,bandit,bajingan hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.
A.  Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut :
1.    Penjahat dari kecendrungan(bukan karena bakat).
2.    Penjahat karena kelemahan(karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
3.    Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.
B.  Penjahat terdorong oleh harga diri atau keyakinan.
Pembagian menurut Seelig :
1.    Penjahat karena segan bekerja.
2.    Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan bathin untuk menekan godaan.
3.    Penjahat karena nafsu menyarang.
4.    Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks.
5.    Penjahat karena mengalami krisis kehidupan
6.    enjahat terdorong oleh pikirannya yang masih primitive.
7.    Penjahat terdorong oleh keyakinannya.
8.    Penjahat karena kurang disiplin kemasyarakatan.
9.    Penjahat campuran (gabungan dari sifat-sifat yang terdapat pada butir 1 s/d 8)
C.  Pembagian menurut Capelli
1.    Kejahtan karena factor-faktor psikopathologis, yang pelakunya terdiri dari:
a)    Orang-orang yang sakit jiwa.
b)   Orang-orang yang berjiwa abnormal (sekalipun tidak sakit jiwa).
2.    Kejahatan karena factor-faktor cacad atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya,yang dilakukan oleh :
a)    Orang-orang yang menderita cacad setelah usia lanjut.
b)   Orang-orang menderita cacad badaniah atau rohaniah sejak masa kanak-kanak ; sehingga sukar menyesuaikan diri di tengah masyarakatnya.
3.    Kejahatan karena factor-faktor social yang pelakunya terdiri dari :
a)    Penjahat kebiasaan.
b)   Penjahat kesempatan,karena menderita kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
c)    Penjahat yang karena pertama kali pernah berbuat kejahatan kecil yang sifatnya kebetulan dan kemudian berkembang melakukan kejahatan yang lebih besar dan lebih sering.
Bila kita perhatikan kategori jenis-jenis pelanggar hokum atau disebut dalam bahasa inggris Criminal , yang sementara kita alih bahaskan dengan penjahat ; maka terdapat diantarnya penjahat yang dalam melakukan kejahatannya dengan:
1.    Kesadaran yang memang sudah merupakan pekerjaannya (professional criminal). Yang dapat dilakukan oleh perorangan seperti penjahat-penjahat bayaran, yang diupah untuk menganiaya atau bahkan membunuh. Atau dilakukan secara kelompok dan teratur seperti dalam bentuk kejahatan yang diorganisir (beda misalnya Donald R Cressey “Criminal Organization”,Heiniman Educational Books,London,1972)
2.    Kesadaran bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sekalipun merupakan pelanggaran hokum ; yaitu penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang-timbang atau dengan persiapan terlebih dahulu.
3. Kesadaran bahwa pelaku tidak diberi kesempatan oleh masyarakat atau pekerjaan dalam masyarakat tak bias memberi hidup,sehingga memilih menjadi resdidivisi.

Sedangkan menurut Muhammad Mustafa dalam bukunya Kriminologi terbitan FISIP UI PRESS tahun 2007 halaman 16, pidana atau tindak kriminal merupakan segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.

JENIS-JENIS KRIMINALITAS
Cavan membagi 9 jenis kejahatan yang dijumpai di Amerika.
1.    Pelanggaran – pelanggaran ringan.
2.    Kejahatan – kejahatan ringan.
3.    Kejahatan yang disebabkan oleh dorongan emosi.
4.    Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang berstatus sosial tinggi dan
perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
5.    Penjahat yang mengulang – ngulang perbuatan jahatnya.
6.    Penjahat yang melakukan kejahatannya sebagai suatu nafkah.
7.    Kejahatan – kejahatan yang diorganisir umumnya bergerak di bidang pengedaran gelap narkotik, perjudian, rumah – rumah prostitusi dan lain –lain.
8.    Penjahat-penjahat yang melakukan peerperbuatannya karena ketidaknormalan (psychopatis dan psychotis).
9.    Penjahat atau katakanlah pelanggar – pelanggar hukum, yang melakukan perbuatan yang menurut kesadaran dan atau kepercayaan bukan merupakan kejahatan bahkan menganggapnya suci.
Sedangkan W.A.Bonger dalam buku kecilnya Pengantar Tentang Kriminologi, secara sederhana dan lebih bersifat umum dan universal, membagi kejahatan dalam 4 jenis, yaitu :
1. Kejahatan ekonomi
2. Kejahatan kekerasan
3. Kejahatan Seks
4. Kejahatan Politik
Pembagian tersebut didasarkan pada motivasi dilakukannya kejahatan tersebut yang berhubungan dengan factor-faktor ekonomi yaitu dorongan untuk melakukan kekerasan dan siksaan, dorongan seksual dan motif -motif politis.

B.     Analisis
1.      Gambaran Umum masalah
Tindak kriminal terjadi dimana-mana misalnya, di tempat umum, di sekolah, dan banyak lagi tempat-tempat yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tindak kriminal biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sekarang ini tindak kriminal tak pandang bulu, semua kalangan dari segala umur dari yang kecil, muda, hingga dewasa dapat melakukan tindak kriminal.
Biasanya tujuan dari pelaku tindak kriminal adalah dendam, kurang perhatian dari keluarga, dan faktor ekonomi yang menjadi salah satu penyebabnya. Tindak kriminal tentu ada akibat dan dampak negatif yang ditimbulkan, selain kecaman dari masyarakat sekitar juga siswa yang melakukannya dapat dikeluarkan dari universitas,bahkan terjerat hukum hingga menjadi terpidana.
Tindakan kriminal yang demikian juga tidak luput terjadi dilingkungan perguruan tinggi dalam hal ini di Universitas Negeri Semarang (UNNES). Walaupun jumintensitasnya rendah namun, tindakan kriminal yang terjadi di sekitar UNNES cukup membuat kalangan mahasiswa cemas. Biasanya tindakan kriminal yang sering terjadi adalah pencurian baik helm, motor maupun laptop dan kebanyakan korban dari tindakan kriminal tersebut adalah mahasiswa baru. Pelakunya kebanyakan bukan dari mahasiswa UNNES sendiri namun dari orang atau masyarakat daerah sekitar yang memanfaat peluang saat korban lengah.
Akhir-akhir ini fenomena kriminalitas pelajar makin meluas. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak dulu. Para pakar psikolog selalu mengupas masalah yang tak pernah habis-habisnya ini. Kriminalitas pelajar, seperti sebuah lingkaran hitam yang tak pernah putus. Sambung menyambung dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari tahun ke tahun dan bahkan dari hari ke hari semakin rumit. Masalah kriminalitas pelajar merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai kota di Indonesia. Sejalan dengan arus modernisasi dan teknologi yang semakin berkembang, maka arus hubungan antar kota-kota besar dan daerah semkain lancar, cepat dan mudah. Dunia teknologi yang semakin canggih, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, disisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas diberbagai lapisan masyarakat.
Kriminalitas pelajar  biasanya dilakukan oleh pelajar-pelajar yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kriminalitas pelajar merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik. Perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungannya, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri.
Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan pelajar. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.” (sumber Whandi.net/1 jan 1970).
Terkait dengan hal di atas Mahasiswa termasuk di dalamnya. Dalam paper ini kami akan mengupas tindakan kriminal yang terjadi dikalangan mahasiswa khususnya mahasiswa UNNES. Tindakan kriminalitas yang melibatkan Mahasiswa UNNES di sekitar kampus tidak lah sedikit. Namun, tindakan kriminalitas yang berkatagori berat seperti perampokan dilakukan oleh pihak luar dan mahasiswa hanyalah sebagai korban.
Menurut pemaparan Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi, Bapak Bambang Prishardoyo, M.Si, pengaduan tentang tindakan kriminalitas oleh mahasiswa maupun masyarakat sekitar kampus hampir tidak pernah.
Tindakan – tindakan kriminalitas yang terjadi baik di kampus ataupun sekitar kampus adalah sebagai berikut:
1.      Pencurian (Laptop, Hand Phone (HP), Helm, Motor,  dsb)
Untuk pencurian helm dilakukan dengan cara memotong tali helm dan mencongkel jok motor
Kejadian – kejadian pencurian yang terjadi di UNNES antaranya:
a)    Pencurian sebuah dompet oleh seorang mahasiswi yang dilkukan di Musholla FIS
b)   Pencurian Helm di tempat parkir
c)    Pencurian Hand Phone dan laptop di kost-an mahasiswa
2.      Pemalsuan Nilai
Pemalsuan nilai terjadi saat universitas belum menggunakan input nilai dengan metode online.
3.      Perampokan
Perampokan yang pernah terjadi sebenarnya tidak melibatkan mahasiswa UNNES sebagai tersangka ataupun korban. Namun, kejadian tersebut terjadi di lingkungan UNNES. Tempat yang sepi dan penerangan kurang serta tidak adanya pos keamanan di daerah menuju Semarang bawah, menyebabkan kawasan sekitar UNNES menjadi lokasi yang strategis untuk melakukan tindak kriminal.
Dampak tindakan kriminalitas bagi mahasiswa UNNES adalah secara psikis mahasiswa UNNES wawas atau bahkan takun turun ke daeranh Semarang bawah atupun menuju ke Gunung Pati pada malam hari.
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku tindakan kriminalitas adalah pengenaan skorsing selama dua bulan sedangkan tindakan kriminalitas yang sudah melampaui batas akan di Drop Out (DO), missal : tindakan asusila.

2.      PENYEBAB KRIMINALITAS
Penyebab tindakan kriminalitas di lingkungan UNNES adalah:
1.    Adanya kesempatan untuk melakukan tindakan kriminalitas
2.    Ketidak sabaran untuk segera lulus
3.    Ingin mencari jalan pintas
4.    Kondisi lingkungan tempat bersosialisasi
5.    Kemauan dari pelaku sendiri
6.    Mentalitas yang labil

3.      Solusi
Solusi untuk mencegah tindakan kriminal dapat dilakukan dari pihak internal maupun eksternal.
a)         Solusi dari pihak eksternal sebagai berikut:
1.        Mengaktifkan peran serta orang tua dalam  mendidik anak melalui pertemuan orang tua mahasiswa dan pihak kampus untuk memantu perkembangan anak – anaknya.
2.        Universitas maupun fakultas memfasilitasi kegiatan mahasiswa untuk melakukan kegiatan postif. Melalui organisi – organisasi kemahasiswaan, missal: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (HIMA), Pramuka, Pencinta Alam (Mahapala), dll.
3.        Pemasangan CCTV di lingkungan kampus yang rawan tindakan kriminalitas.
4.        Mengerahkan petugas keamanan, misal: dengan diadakannya razia malam hari untuk menjaring mahasiswa yang melanggar norma asusila.
b)        Solusi dari pihak internal sebagai berikut:
1.    Mengikuti dan aktif dalam kegiatan organisasi kampus.
2.    Dengan mengikuti kegiatan kampus akan terdorong untuk selalu berbuat positif karena mendapat pengaruh positif dari anggota organisasi lainnya.
3.    Meningkatkan keamanan.
4.    Setiap meninggalkan kamar kost  pastikan kunci lemari dan pintu kost agar hal – hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, seperti: kehilangan barang – barang berharga (HP, Laptop, Motor, dll)
5.    Pasang alarm pada motor agar motor terdeteksi apabila menjadi sasaran tindak pencurian
6.    Tidak mengenakan barang – barang mewah dengan berlebihan ditempat umum yang dapat memancing pihak lain untuk melakukan tindak kriminal




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tindakan kriminalitas yang dilakukan di lingkungan UNNES terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku namun juga karena ada kesempatan  atau peluang untuk melakukan tindak kejahatan.
Banyak faktor yang menyebab tindakan kriminalitas pada lingkungan mahasiswa terjadi, yaitu:

Adanya kesempatan untuk melakukan tindakan kriminalitas.
Ketidak sabaran untuk segera lulus
Ingin mencari jalan pintas
Kondisi lingkungan tempat bersosialisasi
Kemauan dari pelaku sendiri
Mentalitas yang labil
Solusi untuk mencegah tindakan kriminalitas yang terjdi di kalangan mahasiswa harus dilakukan oleh pihak internal yaitu diri sendiri dan pihak eksternal yaitu dari lingkungan sekitar. Karena tanpa adanya dikungan dari kedua pihak, maka solusi untuk meminimalisir tindakan kriminal di kalangan mahasiswa tidak akan optimal
Saran
Kita sebagai mahasiswa penerus bangsa harus dapat mencegah tindakan kriminalitas disekitar kita dengan saling mengingatkan satu sama lain.
Kita juga harus dapat memilah lingkungan mana yang tidak sehat dan lingkungan mana yang sehat buat kita.


Daftar Pustaka
http//www.google.com
bullying makin panas. Edisi xxxv Juli 2008. Majalah Gadis.